Sabtu, 16/11/2024 - 23:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tinggalkan Demokrat dan Gabung ke PAN, Pengacara asal Lampung: Soal Jabatan Saya Serahkan ke Ketum Saja

BANDA ACEH – Partai Demokrat kembali ditinggal salah satu kader potensialnya. Pengacara kondang Ahmad Handoko yang menjadi Wakil Kepala II Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah (BHPP-Da) Demokrat Lampung era Ketua Edy Irawan, resmi mengundurkan diri.

“Iya bener saya sudah membuat surat pengunduran diri dari Demokrat,” ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/6).

Ahmad Handoko mengatakan, ia juga telah bergabung menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN). Soal jabatan di partai barunya itu, Handoko menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Zulkifli Hasan.

“Saya gabung ke PAN, soal jabatan saya serahkan ke Ketum saja kalau masalah itu, yang penting bisa gabung dan mengabdi di PAN,” sambungnya.

[bs-quote quote=”Soal jabatan saya serahkan ke Ketum saja kalau masalah itu, yang penting bisa gabung dan mengabdi di PAN” style=”default” align=”right” color=”” author_name=”Ahmad Handoko” author_job=”Pengacara” author_avatar=”https://www.harianaceh.co.id/media/2022/06/ahmad-handoko-e1654998445452.jpg” author_link=””][/bs-quote]

Sementara itu, Ketua PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra menyebut Ahmad Handoko bakal nyaleg DPR RI dari Daerah Pilihan 2. Meliputi Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, WayKanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.

Ahmad Handoko merupakan pengacara yang kerap menangani perkara penting di Lampung. Mulai dari kasus korupsi, sengketa, hingga beberapa perkara lainnya.

Tahun lalu, Handoko berhasil memenangkan praperadilan tersangka korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) vs Polda Lampung.

Ia juga jadi sejarah dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020. Mendampingi paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ia berhasil mendiskualifikasi paslon terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Persidangan Bawaslu Lampung. Meski akhirnya kalah saat banding di Mahkamah Agung.


Reaksi & Komentar

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ البقرة [235] Listen
There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allah knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period reaches its end. And know that Allah knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allah is Forgiving and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [235] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi