Jumat, 15/11/2024 - 15:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tips Menghitung Gaji Pokok dan Tunjangan Karyawan dengan Benar

Setelah memahami beberapa komponen penting terkait slip gaji SDM karyawan, Anda juga harus memahami metode pembayaran upah karyawan. Biasanya perusahaan-perusahaan di Indonesia mengadaptasi 3 pilihan metode pembayaran, diantaranya metode gross, gross up dan netto.

1. Metode Gross

Arti dari metode Gross ialah penghasilan yang telah diberikan perusahaan adalah penghasilan atau upah utuh tanpa potongan wajib, begitupun juga karyawan tidak mendapatkan tunjangan terhadap potongan apapun. Penghasilan melalui metode pembayaran gross sendiri jumlahnya akan terlihat lebih besar. Tapi karyawan sebenarnya masih berkewajiban melakukan perhitungan pembayaran pajak sendiri.

Pemberian slip gaji untuk metode gross ini juga tidak mengikutsertakan pemotongan terhadap BPJS kesehatan dan PPh, hanya saja sebatas potongan terkait keterlambatan, dan beberapa variabel tunjangan tetap maupun lainnya yang tak ada kaitannya dengan pajak.

Melalui metode ini, tentu saja membuat perusahaan lebih mudah sebab pembayaran potongan yang wajib selanjutnya dilakukan sendiri oleh pihak karyawan terkait. Disini perusahaan cukup mengingatkan apakah karyawan yang dimaksud telah menjalankan kewajibannya ataukah tidak.

2. Metode Gross Up

Dalam metode pembayaran Gross up ini, pihak perusahaan akan memberikan tunjangan yang dicantumkan dalam penghasilan karyawan, berdasarkan jumlah iuran asuransi atau pajak sebagai beban karyawan. Praktisnya, iuran dan pajak ditanggung perusahaan, dengan cara mencantumkan tunjangan pajak ke dalam gaji atau upah karyawan.

Jumlah tunjangan tersebut biasanya akan tercatat secara rinci di dalam slip gaji. Meskipun begitu, pihak karyawan berkewajiban melakukan pembayaran pajak sendiri, untuk selanjutnya wajib melaporkannya ke perusahaan. Di dalam slip gaji sendiri potongan pph tidak dituliskan, sebab hal tersebut termasuk tanggung jawab pihak karyawan itu sendiri.

3. Metode Netto

Pengertian dari metode netto ialah pemotongan PPH beserta iuran BPJS sudah dilakukan langsung oleh perusahaan dengan memotong gaji karyawan dan dituliskan ke dalam slip gaji SDM. Dengan pembayaran melalui metode netto, karyawan tidak perlu memusingkan perihal pembayaran PPH atau BPJS sendiri, karena semuanya sudah diurus oleh karyawan.

Penghasilan yang diterima oleh karyawan adalah upah bersih yang sudah mengalami potongan wajib. Akan tetapi pada beberapa perusahaan, biasanya potongan pph tidak dicantumkan dalam slip gaji sebab sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebaliknya, bagi perusahaan sendiri metode ini memang cukup membebani, karena pihak perusahaan perlu melakukan pemotongan, menghitung kewajiban karyawan serta melakukan pembayaran pajak seluruh karyawan. Mungkin jumlahnya tak terlalu besar, akan tetapi tambahan tersebut wajib dicatat ke dalam pembukuan perusahaan.

Cara otomatis hitung gaji dengan aplikasi gaji

Perhitungan gaji merupakan pekerjaan rutin HR/Finance yang menghabiskan waktu, karena banyaknya komponen yang mempengaruhi slip gaji. Kamu bisa menggunakan cara cepat dan akurat dengan Aplikasi gaji karyawan Mekari Talenta.

Aplikasi gaji by Mekari Talenta memiliki kalkulator hitung gaji online untuk menghitung semua komponen slip gaji karyawan secara otomatis, dari gaji pokok, tunjangan, THR, lembur, BPJS, bonus, pinjaman karyawan, hingga hitung PPh 21/26. Tak masalah jika karyawan kamu banyak dan beragam, aplikasi gaji by Mekari Talenta dapat menghitung gaji karyawan tetap, karyawan tidak tetap, karyawan harian, dan tenaga ahli.

Jika kamu biasa menyelesaikan gaji karyawan berhari-hari dengan Excel, kamu hanya butuh hitungan menit hingga jam dengan aplikasi gaji by Mekari Talenta. Karena berjalan otomatis, hasil hitung kalkulator online ini sangat minim risiko kesalahan dibanding jika dikerjakan manual oleh manusia. Selain itu, sistem hitung Aplikasi gaji by Mekari Talenta juga selalu diperbarui menyesuaikan aturan pemerintah terbaru.

Sumber: Tabloidbintang

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَىٰ لَن نُّؤْمِنَ لَكَ حَتَّىٰ نَرَى اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ البقرة [55] Listen
And [recall] when you said, "O Moses, we will never believe you until we see Allah outright"; so the thunderbolt took you while you were looking on. Al-Baqarah ( The Cow ) [55] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi