Sabtu, 16/11/2024 - 04:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mensahkan undang-undang nomor 22 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 (Baca juga: RUU Pemasyarakatan Disahkan, DPR: Semoga Jadi Jawaban Persoalan Lapas)

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berikut pengertian Warga Binaan, Tahanan dan Anak :

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasal 1

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu

pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani

pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Berita Lainnya:
Dharma Pongrekun Sarankan Ibu Menyusui Banyakin Makan Daun Katuk

Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan Kemasyarakatan; perawatan;

pengamanan; dan pengamatan.

Terkait hak dan kewajiban, Tahanan diantaranya berhak mendapatkan pendidikan dan rekreasi. Dan wajib menaati peraturan tata tertib.

Pasal 7

Tahanan berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan pelayanan sosial; dan

k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Pasal 8

Tahanan wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Untuk narapidana juga mendapatkan hak yang sama seperti tahanan dan juga mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Janji Ingin Kasih Rp 10 Miliar Buat RW di Jakarta yang Punya Prestasi

Pasal 9

Narapidana berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

k. mendapatkan pelayanan sosial; dan

l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain itu, narapidana juga berhak menerima remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan syarat berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko

1 2

Reaksi & Komentar

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ البقرة [130] Listen
And who would be averse to the religion of Abraham except one who makes a fool of himself. And We had chosen him in this world, and indeed he, in the Hereafter, will be among the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [130] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi