Jumat, 15/11/2024 - 05:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tok! Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa Jemaah Wajib Punya Visa Haji, Kemenag: Sesuai Kepentingan Syariat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Perwakilan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menegaskan calon jemaah yang ingin ibadah haji wajib mempunyai visa haji. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Widi menyampaikan ketentuan visa haji menjadi salah satu syarat izin haji sesuai dengan fatwa ulama Arab Saudi Haiah Kibaril. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Widi Dwinanda dalam menyampaikan keterangan resmi Kemenag RI di Jakarta, Sabtu (18/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia juga mengatakan bahwa, ketentuan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan fatwa ulama Arab Saudi tersebut memiliki empat alasan di dalamnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jemaah haji 2024 mulai memadati Kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (MCH 2024) Alasan pertama bahwa calon jemaah harus menjalani kewajiban memiliki izin haji berdasarkan aturan dalam syariat Islam. 

Berita Lainnya:
Warga Israel Marah, Benjamin Monyetanyahu Pecat Menteri Pertahanan, Rumah Monyetanyahu Didemo Massa
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Arab Saudi mengeluarkan aturan tersebut agar memudahkan pengaturan jumlah jemaah haji saat berlangsungnya pelaksanaan ibadah haji 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alasan kedua yakni Arab Saudi menjamin kualitas pelayanan untuk para jemaah haji. “Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat,” tuturnya. Lanjut, alasan ketiga menjadi kewajiban bagian dari ketaatan kepada pemerintah agar tetap memperoleh pahala. 

Alasan keempat bersifat untuk menghindari kerugian diakibatkan jumlah jemaah yang tidak terkontrol karena banyak jemaah haji tanpa izin. “Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. 

Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” papar Widi. 

Oleh karena itu, fatwa ulama Saudi menyatakan bagi yang tidak mendapat izin jangan memaksakan berangkat ibadah haji. Bagi yang berani melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah dianggap sangat berdosa. 

Berita Lainnya:
Anggota Kabinet Prabowo Akan Ikut Pembekalan ke Akmil Magelang, Apa Tujuannya?

Widi pun memaparkan sanksi-sanksi bagi calon jemaah yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin. Berikut sanksi Calon Jemaah Haji tanpa Visa dan Tasreh Resmi: 

1. Pelanggar mendapat denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tida mempunyai izin haji. 

2. Deportasi ekspatriat yang melakukan pelanggaran peraturan haji 2024 akan melarang mereka masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi. 

3. Pelanggar mendapat denda dua kali lipat atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran kedua kalinya. 

4. Barangsiapa yang berusaha koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran peraturan haji tanpa izin diancam denda paling banyak 50.000 riyal dan pidana penjara paling lama enam bulan.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi