BANDA ACEH -Dasar permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap kabur atau tidak jelas. Itulah alasan Hakim Tunggal Imelda Herawati sehingga tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli.
Hal itu disampaikan langsung Hakim Imelda saat membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.
Hakim Imelda juga menilai, dalil-dalil yang mendukung petitum Pemohon ternyata telah mencampurkan antara materiil-formil dengan materiil di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
“Maka hakim berpendapat, bahwa dasar permohonan praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian Hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata Hakim Imelda di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).
Sementara dalam pokok perkara, menurut Hakim Imelda, maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri 9/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim Imelda.
Untuk itu, lanjut Hakim Imelda, karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pemohon, sebesar nihil.