Jumat, 15/11/2024 - 16:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Investigasi Tuntas, Beri Sanksi yang Bersalah

BANDA ACEH – Tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (01/10) lalu harus diinvestigasi hingga tuntas. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihak yang telah terbukti bersalah harus diberi sanksi. “Sudah saya sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada memang yang bersalah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada media di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Senin, 3 Oktober 2022.

Jokowi telah memerintahkan kepada segenap jajarannya menangani tragedi tersebut. “Saya kira juga perintah saya sudah jelas pada Menkopolhukam, pada Kapolri, pada Menpora dan semuanya sudah jelas,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. di tempat terpisah mengatakan bahwa pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan secara tuntas. Tim ini akan dipimpin langsung Menko Polhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa tim ini akan terdiri atas pejabat/perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa. “Nanti akan diumumkan secepatnya. Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan dalam dua-tiga minggu ke depan,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 3 Oktober 2022.

Mahfud mengatakan bahwa untuk langkah jangka pendek pemerintah meminta Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Polri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

Sumber: presidenri.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi