Penulis: Damai Hari LubisPengamat Hukum & Politik Mujahid 212.
Belum seminggu, Ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee pada Sabtu, 20 Juli, 2024 diperiksa atas skandal tas tangan mewah Dior senilai 2.200 dollar AS (Rp 35,6 juta).
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengatakan, jaksa melakukan pemeriksaan tatap muka terhadap istri Presiden Yoon Suk Yeol tersebut.
Di Indonesia, ada indikasi Ibu negara Iriana Jokowi juga kepergok menggunakan tas dior, yang ramai diberitakan oleh media pada 22 Juli 2024. Iriana tenteng tas Mini Lady Dior warna silver, estimasi harganya setara 4 motor Yamaha Mio terbaru 2024 atau lebih mahal tas dior milik istri Jokowi atau ibu dari Gibran, dibanding harga dior punya istri presiden Korea Selatan ?
Walau andai dikomparasi kekayaan antara kedua negara, tentunya negara Korea Selatan lebih kaya dan bisa jadi lebih sedikit hutang negara importir Hyundai itu dibanding Indonesia, terlebih produk Esemka sampai kurun waktu lebih dari 12 tahun “seekor mobil” pun belum nampak. Walau Jokowi katakan pemesannya sudah 6.000 unit.
Apakah Jagung, atau Kajati di Indonesia, atau KPK RI berani periksa Iriana ? Sepertinya mustahil, dari data empirik ke-tiga lembaga penegakan hukum bakal berani kepada suaminya Iriana (Jokowi), ortu dari Kaesang.
Aparatur mesti seksama, harus periksa dan sandingkan dior milik Iriana dengan yang asli, jangan-jangan imitasi, mirip “janji suaminya yang palsu.
Namun mana tahu, saat era pemerintahan baru kelak, setelah Prabowo dilantik diantara bakal pejabat Kapolri saat ini, dan bakal Kajagung, dan atau kandidat komisioner KPK, atau salah satu dari 3 pimpinan lembaga tersebut, sudah berani panggil Iriana dan suaminya eks Presiden RI. Maka sejak dini harus melalui penelusuran yang seksama hingga memperoleh bukti awal temuan yang cukup, bahwasanya tas dior Iriana adalah merek asli, lalu seandainya asal usul kepemilikannya dari gratifikasi atau didapat dari pendapatan yang tidak halal, dan hal perolehan tak halal dimaksud diketahui atau pembiaran oleh Jokowi.
Maka Prabowo berkualitas hukum, untuk memerintahkan satu diantara ke-tiga pimpinan lembaga tersebut merujuk sistim hukum (KUHAP) untuk” mencekal Jokowi dan Iriana keluar negeri”, dengan berkoordinasi dengan imigrasi. Agar proses hukumnya mendapat kejelasan dan kelancaran, sehingga tidak “munculkan kekhawatiran adanya hambatan”. (*)