Kendaraan truk dilarang melintas di seluruh jalur mudik. Truk yang dimaksud adalah kendaraan truk golongan 3 sampai 5.
Aturan truk dilarang melintas di seluruh jalur mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Larangan itu berlaku sejak kemarin, Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) dan diingatkan lagi oleh PT Jasa Marga melalui Twitter.
“Mulai Tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 s.d 01 Mei 2022 Pukul 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas,” cuit Jasa Marga.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan sembako (bahan pokok) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
“Kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG,” tulis akun @PTJASAMARGA.
Larangan pengoperasian kendaraan sumbu tiga atau besar diterapkan untuk menekan kemacetan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/4/2022).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Dalam aturan itu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022-1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB,” kata Dirjen Budi.