Nagan Raya- Tujuh penambang ilegal diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/2/2023).
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tambang tak berizin yang dapat merusak lingkungan sekitar.
“Tujuh orang dan satu unit alat berat berhasil diamankan, dan saat ini kegiatan tambang tersebut telah dihentikan,” kata Winardy (7/2/2023).
Satu dari ketujuh pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal itu adalah pemilik lokasi tambang yang berinisial DA (48), dan enam lainnya pekerja yaitu berinisial RD (40), KR (43), HZ (37), TM (38), JM (31) dan SFA (23).
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen minyak solar. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
“Alat berat, para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.