Jumat, 15/11/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sutarman, seorang tukang pijat panggilan harus menerima nasib setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pria asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, itu, melepas spanduk gambar paslon nomor urut dua, Rober Christanto-Adhe Eliana untuk melindungi rumahnya dari terjangan hujan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat itu, diceritakan Sutarman, dia pulang dari melayani pijat pada Sabtu malam 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya teringat jendela bocor sehingga air hujan masuk rumah. Kasihan anak istri saya. Spontan saja saya melepas round tag (spanduk banner) di Dusun Gunung Watu,” kata Sutarman kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat melepas APK paslon bupati, Sutarman dipergoki timses Rober-Adhe. Sialnya, meski meminta maaf dan memasangnya kembali, tetapi tak digubris.

Berita Lainnya:
Sempat Buron, Oknum Kiai Ca*ul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bahkan, lanjutnya, oknum timses tersebut melepas lagi APK dan dibuang ke areal persawahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sutarman juga digelandang ke kediaman Rober Christanto di Joglo Dawan Tasikmadu. Di kediaman Rober, dia mengaku diinterogasi dengan intimidasi dan kekerasan. Dia juga dipaksa mengakui dirinya orang suruhan lawan Politik.

Sutarman yang juga penjual es dawet ini baru dilepas pada Minggu 20 Oktober 2024, pagi setelah dijemput istri dan perangkat desa.

Meski dilepas, Sutarman dihukum memasang 20 lembar APK di desanya. Namun, baru 10 lembar APK yang dipasang, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karanganyar atas dugaan perusakan APK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan karena dipolisikan atas tuduhan perusakan APK, Sutarman juga mengadukan penganiayaan yang diduga dialami di rumah Rober Christanto ke Polres Karanganyar.

Berita Lainnya:
TikToker Sadbor Bebas dari Penjara, Diminta Lebih Hati-hati saat Live

Ia memiliki bukti visum tindakan kekerasan terhadap kliennya yang diduga dilakukan pendukung Rober Christanto. Sutarman mengaku dipukul di bagian muka, pipi kiri, perut, dan tengkuk.

“Kami mendampingi Sutarman atas dasar kemanusiaan. Ia yang harusnya mendapat keadilan, malah dijadikan tersangka,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan perkara dugaan perusakan APK dilaporkan ke pihaknya pada 24 Oktober 2024 oleh pendukung paslon Rober-Adhe.

Kemudian, kata dia, aduan itu diplenokan dan dilimpahkan ke polisi. Ia juga telah mengklarifikasi Sutarman maupun pelapor.

“Kita hanya mengurus apakah itu memenuhi unsur formil dan materiil saja. Terkait Sutarman dipukuli, bukan ranah Bawaslu,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [179] Listen
And there is for you in legal retribution [saving of] life, O you [people] of understanding, that you may become righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [179] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi