Tuntut Gratifikasi Kaesang Naik Lidik, IM57+ Minta KPK Periksa Jokowi dan Gibran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang sedang ditelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK ke tahap penyelidikan.”Perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Walaupun dalam pengusutan Direktorat Gratifikasi Kaesang tidak terbukti menerima hadiah karena bukan penyelenggara negara. Akan tetapi, bagi Praswad, KPK bisa melakukan pengusutan lebih dalam dengan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.

ADVERTISEMENTS

“Mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden (Jokowi) maupun Walikota Solo (Gibran) tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Praswad memperkuat argumennya, dengan bukti dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama UMKM. Ia meyakini, ada konflik kepentingan dari peneriman fasilitas pesawat jet pribadi Kaesang yang diberikan oleh diduga Bos Sea Limited (Sea Group) Gang Ye atau bos dari Shoope.

ADVERTISEMENTS

“Beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden (Jokowi) tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo (Gibran). Dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin,” jelas Praswad.

ADVERTISEMENTS

Eks penyidik senior ini menilai unsur penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) Kaesang Cs bisa dilihat sebagai penerima gratifikasi dianggap suap dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C.

ADVERTISEMENTS

“Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.

“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

Walau begitu, kata Ghufron, pengusutan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet Kaesang yang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pengusutannya masih berjalan.

“Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke gratifikasi, tapi ke PLPM. Ini sedang dalam proses telaah,” ucapnya.

Exit mobile version