Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kata UIPM Thailand
Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
“Ini universitas asing yang beroperasi di Indonesia,” kata Agusdin, diberitakan Kompas.com, Selasa.
“Pusatnya di Amerika, ada di Prancis. Ada di Inggris, ada di Lebanon, di Asia Pasifik, ada di Malaysia, di Thailand, di Filipina, di Singapura,” lanjut dia.
Agusdin mengungkapkan, UIPM memang memiliki alamat di Summarecon Bekasi. Namun, kantor representatif itu hanya untuk surat-menyurat bukan kampus pembelajaran.
Dia juga menepis UIPM disebut kampus bodong. Sebab, kegiatan perkuliahannnya dilakukan secara online. Sehingga memungkinkan mahasiswa kuliah dari negara masing-masing.
“Di zaman sekarang emang begitu, kantor kita ada di situ. Kami tidak punya kampus fisik. Kami punya kantor representatif aja di situ. Jadi kalau kami mau pakai tinggal kontak seminggu sebelumnya, jadi efisien gitu. Ini bukan kampus offline,” ujar Agusdin.
UIPM juga disebut punya program akademik yang diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online dengan standar European Distance E-Learning Network (EDEN). Pasarnya mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh dunia.
“Jadi, bukan abal-abal, resmi gitu ya, tapi ada belajar mengajarnya melalui online, gitu ya. Kalau akademik ada belajar online-nya. Ada dosennya juga, tapi tidak ada fisiknya. (UIPM) kan sudah ada, kita lakukan (kegiatan belajar mengajar) sejak tahun 2000 di Eropa, di Amerika,” tutur Agusdin.