BANDA ACEH – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, buka suara atas penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dikutip HARIANACEH.co.id dari laman TribunWow.com, IPW dikatakan telah mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut yang menjadi jawaban atas keinginan masyarakat.
Namun, IPW juga menyoroti kemudahan yang didapatkan Putri jika ia ditahan di Mabes Polri.
Baca juga: Kapolri Ungkap Penemuan Timsus soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo: Supaya Jelas
Sebagaimana diketahui, Putri telah resmi ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (30/9/2022).
Ia tampil di publik mengenakan baju oranye dan digiring untuk ditahan di rutan Mabes Polri.
“Akhirnya Polri menjawab pertanyaan publik, terjawab keinginan publik itu,” kata Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Listyo Sigit, Putri ditahan lantaran berkas P21 atau berkas persidangan sudah selesai dilengkapi dan ditrerima.
Hal ini sesuai perkiraan IPW yang sebelumnya sempat menyebut prediksi waktu penahanan Putri.
“Sesuai prediksi IPW, IPW kan sudah menduga dan menyampaikan bahwa bisa saja penahanan itu akan terjadi sebelum penyerahan tahap kedua, dan ternyata terjadi.”
Menurut Sugeng, ada berbagai pertimbangan yang diambil penyidik untuk sebelumnya membebaskan Putri.
Namun kini, penyidik sudah merasa bahwa waktunya tepat untuk menahan ibu empat anak tersebut.
“Penyidik punya pertimbangan masing-masing, punya pertimbangan hak yang sifatnya subjektif. Nah, sekarang penahanannya sudah dirasa perlu,” tutur Sugeng.
Ternyata, jika tak ditahan sekarang, Putri terpaksa dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan atau rutan umum.
Hal ini nantinya akan menghambat kemudahan Putri untuk bertemu anak-anaknya.
Menurut IPW, penjaga rutan di Mabes Polri akan lebih memberikan kelonggaran bagi Putri untuk bertemu anak-anaknya.
“Karena kalau tidak saat ini ditahan, kemudian ditahannya persis oleh kejaksaan, maka ada potensi Ibu PC bisa ditahannya di rutan Kejaksaan atau di rutan biasa.”
“Itu agak menghambat komunikasi dengan dengan anak-anak, kalau di Mabes Polri kan agak terbantu.”