BANDA ACEH – TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 49.701 benih bening lobster. Bila dikonversi dalam mata uang rupiah, benih bening lobster sebanyak itu setara dengan Rp7,4 miliar. Kegiatan ilegal itu terungkap di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KKP pada Senin (9/9), Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Laksda TNI Didong Rio Duta, menyampaikan bahwa penyelundupan benih bening lobster sangat merugikan. Dampaknya secara ekonomi dan lingkungan juga berbahaya. Bila penyelundupan lolos dan tidak berhasil diungkap, secara ekonomi negara dirugikan.
Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu mengingatkan kembali bahwa potensi ekonomi dari benih bening lobster cukup tinggi. Karena itu, penyelundupan benih bening lobster harus dilawan. Selain itu, penyelundupan benih bening lobster merusak kelestarian ekosistem dan mengancam populasi lobster yang pada akhirnya mempengaruhi keseimbangan ekosistem.
”TNI AL memiliki peran yang penting untuk menjaga agar berbagai sumber daya kelautan kita ini tidak over eksploitasi, apalagi secara ilegal. Kemudian, dengan over eksploitasi bisa jauh ke depan bahwa apa yang ada saat ini menjadi warisan untuk anak cucu kita. Sehingga sesuai dengan perintah presiden, kita terapkan betul upaya penegakan hukum di laut,” ungkap Laksda Didong.
Dia pun menegaskan bahwa Angkatan Laut berkomitmen kuat untuk menindak setiap upaya penyelundupan benih bening lobster. Secara terperinci, dia mengungkapkan bahwa 49.701 benih being lobster itu terdiri atas 48.031 ekor jenis pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor jenis jarong. Seluruh barang bukti tersebut akan dilepasliarkan kembali di Kawasan Konservasi Pulau Damar, Kepulauan Seribu, Jakarta.