Jumat, 15/11/2024 - 14:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Upaya Jemput Paksa Tak Berhasil, Polisi Imbau Nindy Ayunda Menyerahkan Diri

BANDA ACEH – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku menemui kesulitan dalam upaya penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda, terkait kasus dugaan penyekapan. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan untuk membawa Nindy Ayunda, namun belum mendapatkan hasil. 

“Kami masih berusaha. Kami sudah koordinasi ke yang terdekat, sudah mencari ke beberapa tempat yang sempat terlihat di media sosial, tapi untuk sementara kami memang belum mendapatkan saudari N,” ujar  AKP Nurma Dewi, kepada wartawam di kantornya, Kamis (21/7).

AKP Nurma Dewi mengimbau agar Nindy Ayunda kooperatif pada proses hukum yang sedang berjalan dan bisa segera menyerahkan diri. 

“Kalau saudari N sekarang melihat sendiri, mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia.

Sejauh ini, lanjut AKP Nurma Dewi, Nindy Ayunda masih berstatus saksi. Kedatangan Nindy sangat diperlukan untuk dimintai keterangannya. 

“Kami masih butuh meminta keterangan untuk kemudian didalami,” tegas AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada 8 Juli 2022. Namun, setelah ditunggu hingga sore hari, Nindy mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Juli 2022.

Di tanggal tersebut, Nindy Ayunda yang dipanggil bersama Dito Mahendra lagi-lagi tidak memenuhi panggilan. Sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi penyidik untuk menghadirkan paksa sang artis.

Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ البقرة [32] Listen
They said, "Exalted are You; we have no knowledge except what You have taught us. Indeed, it is You who is the Knowing, the Wise." Al-Baqarah ( The Cow ) [32] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi