BANDA ACEH – Indra Septiarman alias IS (26), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap setelah 11 hari menjadi buronan.Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (19/9/2024) di sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, berkat laporan warga yang mencurigai keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Aksi keji Indra dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, ketika ia bersama tiga rekannya duduk di sebuah warung dan melihat korban dari kejauhan.
Mereka sempat membeli dagangan Nia pada pukul 17.10 WIB saat hujan deras mengguyur.
Sekitar pukul 18.25 WIB, Indra melihat Nia pulang dari Pasar Gelombang dan memutuskan untuk mengikuti korban, memisahkan diri dari ketiga rekannya.
Sesampainya di jarak 200 meter dari warung tempatnya nongkrong, Indra menghadang korban dan menyekapnya menggunakan tali rafia yang sudah ia persiapkan.
Niat Awal: Pemerkosaan, Berakhir Pembunuhan
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, pada awalnya Indra tidak berniat membunuh korban.
“Awalnya, IS tidak berniat membunuh korban, hanya ingin memperkosanya,” ujarnya.
Namun, ketika korban melakukan perlawanan, Indra membekapnya hingga pingsan.
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian diseret sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) awal, lokasi di mana ditemukan sisa gorengan yang dijual Nia.
Di lokasi terpencil itu, Indra melampiaskan nafsunya dengan memperkosa korban.
Setelah itu, tubuh Nia diseret lagi sejauh 300 meter ke tempat ia akhirnya ditemukan terkubur tanpa busana.
“Tersangka membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana,” jelas Suharyono.
Luka-luka yang ada di tubuh korban, seperti yang dijelaskan Kapolda, diduga akibat tindakan brutal tersangka yang menyeretnya.
Setelah mengubur korban, Indra kembali ke tempat nongkrong seolah tidak terjadi apa-apa.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Indra diketahui sempat meminjam cangkul dari warga sekitar yang diduga digunakan untuk mengubur jasad korban.
Tidak hanya itu, residivis kasus pencabulan dan narkoba ini juga menceritakan aksinya kepada salah satu rekannya, mengakui bahwa ia telah membunuh Nia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, yang menyebut ada saksi yang mendengar langsung pengakuan Indra.
“Ada saksi yang mendengar langsung pengakuannya, ‘saya yang melakukan,'” ungkap Faisol.
Namun, begitu jasad korban ditemukan, Indra langsung melarikan diri, meninggalkan jejak berupa barang-barang seperti sandal dan masker di sejumlah tempat yang ia singgahi selama pelariannya.