BANDA ACEH – Aktivis Demokrasi, Arif Nur Alam menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengaudit keuangan KPU.Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi untuk mengetahui pola yang dilakukan oleh Ketua KPU apakah dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan komisioner KPU lainnya.
“Anggaran besar memberikan ruang pola transaksional, sehingga kemudian mereka melakukan upaya-upaya kegiatan yang sangat sering dan sangat-sangat luar biasa intensitasnya,” kata Arif dalam diskusi di Zwagery Cafe, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).
Ia menyinggung hasil audit BPK sebelumnya yang menunjukkan bahwa terdapat masalah di keuangan KPU, sehingga dengan adanya putusan DKPP itu menjadi salah satu bukti awal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh ketua KPU.
“Kasus Hasyim Asy’ari saya kira dua hal yang bisa dilakukan, bisa ada laporan masyarakat tapi ini sudah terbuka dengan temuan DKPP sudah bisa menjadi salah satu bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah proaktif,” ujar Arif.
“Apalagi pembayaran hotel yang hampir 1 bulan, saya kira itu harus diteliti pada saat yang sama kita tahu bahwa BPK harus proaktif juga mereka sudah melansir bahwa ada pertanggungjawaban fiktif anggaran KPU pada satu bulan lalu,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Arif, Kantor Imigrasi juga pernah menyurati KPU untuk tidak melakukan kunjungan kerja terlalu sering ke luar negeri. Ia pun menyoroti alokasi anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun..
“Hal yang lain kita tahu bahwa hasil Sirekap menjadi soal karena proses pengadaan proses pengadaan yang ada di KPU juga menuai kritik publik dengan anggaran yang Rp71,3 triliun menunjukkan ada soal di sana,” ujar Arif.
Sebelumnya, DKPP mengungkapkan sederet fasilitas yang diberikan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan DKPP dalam sidang putusan atas kasus asusila Hasyim.
Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput CAT saat berada di Jakarta.
DKPP menilai tindakan Hasyim termasuk sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” sambung dia.