BANDA ACEH – Seorang pria berinisial BO (17) menganiaya ustaz di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Sabtu (13/8/2022). Diduga remaja itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
Penganiayaan itu dilakukan di dalam masjid saat korban sedang melaksanakan salat subuh. Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan, kejadian penganiayaan berawal saat pelaku dan lima orang rekannya usai pesta miras, Jumat (12/8/2022) pukul 17.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
Pelaku dan lima rekannya, kata dia berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras. Mereka kemudian pada pukul 05.00 WIT beranjak pulang ke rumah masing-masing.
“Namun si pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustaz di masjid tersebut,”ucapnya.
Menurutnya, pelaku masih kategori anak karena berusia 17 tahun, sehingga Polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya pada Senin (15/8/2022) Bapas datang. Kemudian, kata dia pada Rabu (17/8/2022) perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu” ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan untuk menahan diri dan meredam emosi agar kondisi tetap kondusif. Dia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum yang dilakukan polisi.
“Tetap meredam emosi masing-masing dan percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penegakan hukum,” katanya.