BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui bagian Kepegawaian melakukan sosialisasi rencana dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terhadap para pegawai negeri sipil di lingkungan kampus tersebut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor II USK Profesor Marwan, di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (16/1/2023).
Marwan dalam sambutannya menjelaskan, USK telah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum sejak Oktober 2022 lalu. Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 38/Tahun 2022 terkait status PTN BH USK tersebut.
Dengan terbitnya PP tersebut, ungkap Marwan, maka USK telah diberikan wewenang penuh untuk mengatur serta mengelola rumah tangganya sendiri, dengan syarat tidak melanggar aturan yang berlaku.“Oleh sebab itu, berbagai persiapan telah USK siapkan di masa-masa transisi ini. Baik perubahan organ pimpinan maupun Peraturan Rektor yang merupakan landasan hukum USK untuk menjalankan PTN BH ini,” kata Marwan.
Marwan mengungkapkan, terkait organ pimpinan saat ini USK telah membentuk dua organ yaitu Rektorat dan Senat Akademik Universitas. Adapun satu organ lainnya yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), akan dibentuk dalam waktu dekat.Karena itulah, Marwan menilai sosialisasi SKP ini penting untuk dipahami secara baik oleh seluruh pegawai USK. Mengingat hal tersebut turut mempengaruhi keberhasilan kinerja USK sebagai PTN-BH.
“Harapan kami, dengan sosialisasi ini pelaporan SKP kita tidak terlambat lagi. Maka kami harapkan, kita bisa bersinergi agar bahtera PTN BH ini dapat kita jalankan bersama dengan baik,” ucapnya.
Adapun pemateri kegiatan ini berasal dari Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Indah Mahfudha, selaku Auditor Kepegawaian Pratama dan Qurreta A’yun, selaku Analis Kinerja.[]