BANDA ACEH – Waktu sahur dalam ibadah puasa di Indonesia tergantung pada jadwal imsakiyah yang berbeda-beda setiap harinya dan di setiap wilayah. Imsakiyah adalah jadwal yang menunjukkan waktu-waktu penting dalam ibadah puasa, seperti waktu sahur, waktu imsak, dan waktu subuh. Sebagian besar masyarakat Indonesia memulai kegiatan makan sahur sejak pukul 03.30 WIB atau ada pula yang mengawalinya sejak pukul 04.00 WIB. Biasanya, mereka akan mengakhiri makan dan minum saat imsak atau 10 menit sebelum azan Subuh berkumandang.
Namun, dalam beberapa kondisi seperti terlambat bangun membuat seseorang mengakhiri makan sahur mereka ketika menjelang azan Subuh hingga menuai perdebatan. Nah, untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak ulasan dari Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.
Ustaz Khalid Basalamah atau yang kerap disebut KHB merupakan seorang dari kondang asal Makassar. Dalam salah satu ceramahnya, ia sempat berbicara mengenai waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa waktu makan sahur yang dianjurkan adalah yang dekat waktu azan Subuh.
“Makin dekat dengan azan subuh, makin afdhol kita makan,” tegas Ustaz Khalid Basalamah yang dilansir dari akun TikTok @ikhwan_sidrap pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut dia, ada sebuah hadis sahih yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan mengenai masalah waktu makan sahur mendekati azan Subuh tersebut.
“Bahkan hadist yang jelas, shahih, kata Nabi Muhammad SAW, kalau kalian sedang mendengarkan azan, dan di tangan seseorang di antara kalian masih ada sesuatu, minuman, makanan yang sedang dia kunyah, selesaikanlah,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa menurut ulama fiqih, selama azan Subuh belum selesai, maka masih diperbolehkan untuk menuntaskan makanan. “Kata ulama fiqih, selama belum selesai azan masih boleh,” ucapnya.
Namun, ia memberikan peringatan kepada para jemaahnya supaya tidak dengan sengaja menunda-nunda waktu sahur ketika azan sudah berkumandang. “Tapi ini bukan berarti azan baru siapin satu piring yah,” cetusnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menekankan bahwa hal ini hanya berlaku pada saat seseorang kebetulan sedang makan atau minum dan azan berkumandang di masjid. “Jelas, jadi kalau kebetulan pas obat lagi mau dikunyah, mau ditelan, udah azan. Masih boleh,” kuncinya