Minggu, 17/11/2024 - 07:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Cekal Karen Agustiawan Cs

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak empat orang mantan pejabat PT Pertamina dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.Berdasarkan informasi dihimpun, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, Ali enggan merinci identitas dan status hukum pihak-pihak yang dicegah itu. Ali hanya menyebut bahwa mereka dicegah selama enam mulai hingga 8 Desember 2022.

Berita Lainnya:
Tom Lembong Dibui Kejagung untuk Jegal Anies Baswedan Bikin Partai Politik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini,” demikian Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, KPK juga mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

KPK pada Kamis lalu (23/6), secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.

Berita Lainnya:
Ganjar Kritik Kampanye Prabowo untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Ini Contoh yang Buruk, Harusnya Cuti

Hal itu akan diungkapkan KPK setelah dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK.


Reaksi & Komentar

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ البقرة [44] Listen
Do you order righteousness of the people and forget yourselves while you recite the Scripture? Then will you not reason? Al-Baqarah ( The Cow ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi