Jumat, 15/11/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Utak-Atik Rekapitulasi Surat Suara Sembarangan, PPK dan KPU Terancam Sanksi Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota, kabupaten maupun provinsi diperingatkan untuk menjalankan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

PPK dan JKPU diminta tak mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Benny, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya:
Viral Susu Sapi Dibuang, DPR Harap Pemerintah Prioritaskan Peternak Lokal
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, kata Benny, anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya:
Kebenaran Perselingkuhan Paula Verhoeven dan Dimas Seto Diungkap, Mantan Kekasih Baim Wong Bilang Gini
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Benny menyatakan, Bawaslu DKI, kota, kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.

“Kami pastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi Pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai,” demikian Benny. 


Reaksi & Komentar

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ البقرة [166] Listen
[And they should consider that] when those who have been followed disassociate themselves from those who followed [them], and they [all] see the punishment, and cut off from them are the ties [of relationship], Al-Baqarah ( The Cow ) [166] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi