Vaksinasi Booster Akan Diwajibkan Sebagai Syarat Berkegiatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi Covid-19  penguat atau booster sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena jangan sampai masuk rumah sakit, dan jangan sampai wafat,” ujar Budi.

ADVERTISEMENTS

Presiden Jokowi juga mengarahkan agar vaksinasi penguat diberikan kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi. Presiden meminta para jemaah divaksinasi saat berada di asrama haji sebelum pulang ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENTS

“Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji yang pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya bisa di-booster,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

Menkes Budi mengatakan, vaksinasi Covid-19 penguat telah terbukti efektif memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal. Menkes menjelaskan bahwa secara persentase, mereka yang meninggal dunia akibat Covid-19 merupakan orang-orang yang belum divaksin atau baru divaksin satu kali.

ADVERTISEMENTS

“Mereka yang sudah divaksin dua kali jauh menurun persentase fatalitasnya atau yang wafat kalau terkena dan yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya atau kalau kena,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: presidenri.go.id.

ADVERTISEMENTS

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version