Jumat, 15/11/2024 - 23:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Vaksinasi Booster Akan Diwajibkan Sebagai Syarat Berkegiatan

BANDA ACEH – Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi Covid-19  penguat atau booster sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena jangan sampai masuk rumah sakit, dan jangan sampai wafat,” ujar Budi.

Presiden Jokowi juga mengarahkan agar vaksinasi penguat diberikan kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi. Presiden meminta para jemaah divaksinasi saat berada di asrama haji sebelum pulang ke rumah masing-masing.

“Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji yang pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya bisa di-booster,” ungkapnya.

Menkes Budi mengatakan, vaksinasi Covid-19 penguat telah terbukti efektif memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal. Menkes menjelaskan bahwa secara persentase, mereka yang meninggal dunia akibat Covid-19 merupakan orang-orang yang belum divaksin atau baru divaksin satu kali.

“Mereka yang sudah divaksin dua kali jauh menurun persentase fatalitasnya atau yang wafat kalau terkena dan yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya atau kalau kena,” tandasnya.

Sumber: presidenri.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi