Sabtu, 16/11/2024 - 07:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Anak Berusia 5 Tahun di Langkat Selamat dari Sambaran Petir

BANDA ACEH –Seorang bocah berusia 5 tahun berhasil selamat setelah tersambar petir. Momen ini tertangkap melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial, khususnya Instagram.

Berdasarkan pantauan MPI, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (4/10/2022). Saat itu korban sedang bermain air hujan di depan rumahnya yang terletak di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Dianya lagi mandi mandi hujan di depan rumah. Tak berapa lama petir menyambarnya dan dianya jatuh tergeletak,” kata Surbakti seperti tertulis di caption unggahan viral tersebut.

Setelah bocah terjatuh, kata Surbakti, warga yang melihat peristiwa itu langsung memberikan pertolongan.

Warga menanam tubuh korban ke tanah dan menutupinya dengan daun pisang.

“Begitu disambar pak, langsung tumbang dia dan ada yang lihat, langsung diangkat dan langsung ditanam di tanah pak, biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang sudah siuman dia pak,” jelasnya.

Menanam tubuh ke dalam tanah dan menutupi bagian atas tubuh dengan daun pisang, kata Surbakti, adalah kebiasaan warga etnis Karo jika ada yang tersambar petir.

Cara itu dianggap ampuh untuk menghilangkan efek sambaran petir dan menyelamatkan korban.

“Ini cara kami orang Karo. Saat disambar petir, si anak langsung diangkat dan ditanam di dalam tanah dan meletakkan daun pisang di atasnya. Itu lah yang kami lakukan dan sekarang (korban) sudah siuman dan pulih kembali,” tambahnya.

Belum ada penjelasan ilmiah terkait cara-cara penanganan korban sambaran petir seperti yang dilakukan terhadap bocah 5 tahun itu.

Namun sejumlah netizen percaya unsur yang ada pada tanah dapat menetralisir dampak kejut listrik akibat sambaran petir.

“Biasanya kan grounding listrik ke tanah. Mungkin itu filosofinya,” sebut warganet @agstr_trg.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi