Senin, 18/11/2024 - 02:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Aniaya Istri di Depan Anak, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Sumut Ditahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Bripka Berlin Sinaga oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut ditahan usai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Video aksi kekerasan oknum polisi kepada istrinya dilakukan di depan anak kandungnya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Bripka Berlin Sinaga harus meringkuk di sel tahanan penempatan khusus atau patsus Bidpropam Polda Sumut, akibat tindakan penganiayaan istrinya yang viral beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Sudah di Patsus (penempatan khusus) sejak beberapa hari lalu, dan sampai hari ini masih ditahan,” jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (25/4/2024) 

Berita Lainnya:
Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Adapun status Bripda Berlin Sinaga sudah sebagai tersangka sejak Sabtu (20/4/2024) lalu. Korban KDRT oleh oknum polisi di Mapolda Sumut. (Sukri/tvOne) “Sejak Sabtu (20/4/2024) lalu sudah kita tetapkan tersangka,” tambahnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh Provos dalam Patsus sendiri selama 21 hari.  Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat. Peraturan penanahan Patsus sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari. 

Berita Lainnya:
Zulhas Dicecar Publik Usai Sowan ke Jokowi: Minta Bantuan agar Kasus Sewaktu jadi Mendag Aman

Khusus pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di Patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari. 

Sebelumnya, Bripka Berlin dilaporkan istrinya terkait dugaan penganiayaan dan perebutan anak sejak beberapa waktu lalu. Aksi tersebut pun viral di media sosial. 

“Dian Meta Sihombing (33) istri dari oknum polisi bernama Bripka Berlin Sinaga yang telah menjadi korban dugaan KDRT itu menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (16/4/2024). 

“Saya dipukul pada bagian kepala dan dilempar pakai pembuka kuaci, dalam kondisi hamil anak ketiga kami,” terang Meta


Reaksi & Komentar

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ البقرة [205] Listen
And when he goes away, he strives throughout the land to cause corruption therein and destroy crops and animals. And Allah does not like corruption. Al-Baqarah ( The Cow ) [205] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi