Jumat, 15/11/2024 - 13:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Bocah di Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Usai Dilecehkan Anak Pejabat

BANDA ACEH – Beredar video bapak berinisial TPS mengeluhkan hukum yang membuat anak perempuannya menjadi tersangka usai dituduh menyebar video porno seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.Padahal faktanya tak demikian. Anaknyalah yang menerima video porno dari anak Ketua Kadin Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria asal Padang Sidimpuan, dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @kaknovi, dikutip Senin (11/11).

“Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya.

TPS bukannya tak memegang bukti untuk bertahan, dia punya, tapi katanya, Polres Padang Sidimpuan menolak bukti itu. “Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.

Sebelumnya, dilansir dari Metro Kampung, pria berinisial MRST, warga Kota Padang Sidimpuan, mengirimkan 3 video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar, anak TPS, yang masih di bawah umur.

Diketahui, MRST merupakan anak kandung dari JT, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidimpuan.

Tak butuh waktu lama, MRST langsung mengajak sang pacar untuk melakukan Video Call Sex (VCS). Tentu saja korban menolak permintaan itu. MRST lalu mengirimkan 3 file video onaninya yang cuma bisa dilihat sekali saja lewat WhatsApp, pada 13 April 2024 malam, sekira pukul 23.59 WIB lalu.

Korban langsung merasa dilecehkan. Dia lalu menceritakan hal memalukan yang ia alami kepada dua temannya. Berselang beberapa hari, kawan dari korban, mengajak korban menemui orang tua MRST.

Orang tua MRST kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil, tapi korban enggan. Dari sini orang tua MRST mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika korban tak mau menghapus video onani anaknya.

Belakangan keluarga besar korban tahu soal kasus ini. Sempat terjadi mediasi antara keduanya disaksikan perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan, namun tak disepakati kedua pihak.

Selang dua hari, 7 Mei 2024, seorang polisi dari Polres Padang Sidimpuan menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke kantor polisi untuk mediasi lagi. Keluarga korban pun mengiyakan.

Ujungnya, saat orang tua korban sampai di kantor polisi, orang tua MRST menyuruh mereka meminta maaf kepada pihaknya dan berdalih bahwa video onani anaknya sudah tersebar. Mendengar itu, keluarga korban enggan menerima.

Keluarga MRST tak berhenti, dia berupaya bergerak lewat kuasa hukumnya. Pada 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum JT (ayah pelaku) yang disertai 7 poin alasan-alasan dan argumen hukum. Pada poin ke-7 itu, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di Jalan Letjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Merasa kasusnya makin janggal, orang tua korban mengabaikan surat somasi pertama tersebut, begitu juga surat somasi kedua yang sampai kepadanya pada 20 Mei 2024. Dalam surat somasi kedua, kuasa hukum pelaku menyebut pihak korban tidak dibenarkan memanfaatkan keadaan menjadi alat untuk memeras MRST maupun orang tuanya.

Keluarga korban kini merasa kalau pelaku tidak punya iktikad baik. Ia lalu melapor ke Polres Padang Sidimpuan, Jumat 24 Mei 2024 lalu. Setelah waktu berlalu, pada 2 Juli 2024, pihak korban menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada tanggal 15 Juli 2024.

Tak lama sejak itu, MRST ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tak ditahan. Keluarga korban pun tak tahu alasan mengapa polisi tak menahannya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi