BANDA ACEH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi berat ke camat berinisial G yang berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil.Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi, di Karawang, Rabu kemarin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang perilaku oknum camat yang diduga mesum tersebut.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil oknum camat dan pihak rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, karena lokasi kejadiannya berada di areal parkir rumah sakit.
Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Selama proses pendalaman, kata dia, jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.
“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Gery menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang berbuat mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir RS Hastien Karawang.
Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit. Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum.