KPU-ri-idham-holik-saat-wawancara-eksklusif-bersama-antara-di-wisma-antara-b-cikini-jakarta-senin-2912024_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik akhirnya angkat bicara soal adanya dugaan surat suara telah tercoblos di Arab Saudi.
Sebelumnya, beredar video di media sosial X yang menceritakan pengalaman seorang pemilih mendapatkan surat suara telah tercoblos.
KPU akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dengan dugaan surat suara telah tercoblos tersebut.
“KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut,” kata Idham Holik saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/2/2024).
Idham lantas menjelaskan seorang pemilih dapat meminta surat suara pengganti apabila mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. “Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri).
Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga akan mendalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti.
“Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu,” tutur dia.
Sebelumnya, akun media sosial X, @brother_djon pada Sabtu (10/2/2024) pukul 20.02 WIB mencuit: “Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos, red) di Mekah) ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata Kisanak astaghfirullah ….” Cuitan tersebut hingga Senin pukul 12.20 WIB telah mendapatkan 14.000 akun mengunggah ulang, 46.000 akun menyukai, dan 3,2 juta tayangan.
KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.