Sabtu, 16/11/2024 - 22:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Guru Honorer Dipecat via WhatsApp karena Ijazah D2, 18 Tahun Mengajar Tak Dihargai

BANDA ACEH – Verawati, seorang guru honorer dengan dedikasi 18 tahun di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menghadapi kenyataan pahit. Ia dipecat melalui pesan singkat WhatsApp oleh kepala sekolahnya, tanpa ada proses komunikasi langsung sebelumnya.Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. 

“Kami menerima beberapa laporan, guru-guru honorer ini disinggirkan halus, diarahkan agar mencari sekolah lain. Sangat disayangkan, di era evidence based learning, pengalaman mengajar selama 18 tahun tidak dihargai sebagai bukti kompetensi,” ujar Iman dalam cuitannya di X, Senin (23/1/2024).

Verawati, yang menerima pesan pemecatan pada Jumat kemarin, mengungkapkan kekecewaannya. “Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar,” kata Verawati, dikutip dari Radar Kudus, Minggu (21/1).

Alasan pemecatan yang diberikan adalah kualifikasi pendidikan Verawati yang hanya berijazah D2. Ironisnya, Verawati saat ini sedang menunggu kelulusan Sarjana dari sebuah perguruan tinggi di Kota Bima. 

“Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini,” tuturnya.

Jahara Jainudin, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, mengonfirmasi telah mengirim surat pemecatan via WhatsApp, dengan alasan Verawati tidak berada di sekolah saat itu. 

“Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah,” katanya.

Keputusan ini ternyata merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima, yang menetapkan Verawati harus pindah ke UPT Dikpora Wera karena hanya lulusan D2.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi