Sabtu, 16/11/2024 - 08:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Pria di Gresik Cium Anak Kecil, Polisi Sebut Bukan Pelecehan

BANDA ACEH – Viral di jagat maya sebuah video CCTV yang merekam aksi bejat seorang pria yang melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Diketahui, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat awalnya seorang pria dewasa yang membeli minuman di sebuah toko. Pria tersebut memakai kemeja putih dan berada di bagian luar toko. Tak lama setelahnya, datang seorang wanita bersama anak perempuan yang masih kecil.

Anak perempuan terlihat mengenakan jilbab panjang berwarna coklat berada di luar toko, sementara wanita dewasanya masuk ke dalam toko sedang berbelanja. Di dekat anak perempuan itu, masih ada sosok pria berkemeja putih.

Tampak pria tersebut memperhatikan keadaan sekitar lalu langsung menarik tangan si anak perempuan dan memeluk lalu menciumnya. Anak perempuan itu tampak bingung dengan perbuatan pelaku. Namun, bukannya berhenti, pria tersebut justru kembali mencium anak di bawah umur tersebut. Setelah itu, si pria pelaku pelecehan seksual langsung pergi meninggalkan toko.

Polisi Sebut Bukan Pelecehan

Berbeda dengan pernyataan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam, menurutnya kejadian tersebut bukanlah pelecehan seksual karena tidak adanya laporan dari korban terkait.

¨Polsek juga tidak ada yang laporan. Orang tuanya juga tidak ada laporan,” ungkapnya dikutip dari tvOnenews.com, Senin, 27 Juni 2022.

Selain itu, menurut Khairul, tidak ada adegan buka baju yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

“Menurut saya pelecehan seksual itu buka baju. Ini kan tidak buka baju, mungkin cuma gemas,” ujar Kapolsek.

Sontak pernyataan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam menuai sorotan publik dan aktivitis perempuan karena dinilai menyepelekan dan tidak paham tentang pelecehan seksual.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi