Sabtu, 16/11/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Viral Pria di Jaksel 'Smackdown' Pacar di Jalanan Umum, Polisi Minta Korban Melapor

BANDA ACEH – Viral di media sosial seorang pria membanting seorang wanita yang diduga pacarnya di tempat umum. Dari rekaman video yang beredar, sebelum membanting korban, terlihat pelaku yang memakai jaket berwarna hitam itu terlebih dahulu membanting helm.Setelah membanting helm, pelaku lalu membanting korban dengan cara dirangkul kemudian dijatuhkan ke belakang. Aksi pelaku langsung dilerai oleh pria lain yang berada di lokasi. Sementara itu, korban hanya dapat terduduk lesu usai dibanting pelaku.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan polisi sudah mengecek ke lokasi kejadian dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

“Bahwa benar kejadian viral tersebut terjadi di Jalan Mahakam 2 Nomor 1 depan restoran Rarampa pada hari Minggu tanggal 29 september 2024,” kata dia melalui pesan singkat pada Rabu (2/10).

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok. Korban lalu sempat menyiram air jus sebelum dibanting oleh pelaku. Perselisihan di antara korban dan pelaku tak berlanjut usai dilerai oleh sekuriti restoran.

“Setelah itu pihak lelaki membanting perempuan tersebut dan dipisahkan oleh pihak sekuriti Rarampa,” ucap dia.

Belum diketahui identitas pelaku maupun korban. Nurma menyebut korban belum membuat laporan ke polisi. Dia pun mengimbau kepada korban agar segera membuat laporan.

“Ya, imbauan lapor,” ujar dia.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi