BANDA ACEH – Viral di media sosial, terdakwa kasus penipuan umrah malah asyik berjoget di depan korban, terdakwa divonis 3 tahun penjara.Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @terang_media, terdakwa penipuan umrah yang mengenakan peci dan kemeja putih itu digiring oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.
Saat digiring oleh petugas, terdakwa yang diketahui bernama Zyuhal Laila Nova itu malah mengangkat kedua jempolnya ke atas sambil berjoget.
Sontak saja kelakuan terdakwa penipuan umrah itu membuat korban dan netizen geram, terlebih hukuman yang diberikan hanya 3 tahun penjara.
“Gapapa, dia belum tau neraka saja,” tulis komentar dari akun @dion_purno.
“Di akhirat nggak bakalan bisa joget-joget gitu mas hehehe,” tambah komentar dari akun @subagjagalih.
“Astaghfirullah, Naudzubillah Min Dzalik,” komentar dari akun @myuuuichiro.
Sebagai informasi, terdakwa penipuan umroh Zyuhal Laila Nova adalah owner dari Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus yang terbukti melakukan penipuan umrah terhadap 189 korban calon jemaah umrah.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim PN Kudus Senin 29 Juli 2024, terdakwa divonis 3 tahun penjara karena terbukti lakukan penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp4,9 miliar.
Vonis hukuman penjara 3 tahun yang diberikan terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 3 tahun 9 bulan karena melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.