Minggu, 17/11/2024 - 05:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

CEK FAKTA
CEK FAKTA

Viral Video Istri Iptu Rudiana Jadi Tersangka Baru Kasus Vina, Tak Disangka Ternyata

BANDA ACEH  – Beredar viral video diduga istri Iptu Rudiana jadi tersangka baru kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Berdasarkan informasi dari laman turnbackhoax.id, video itu diunggah akun Aktual Info di Youtube pada 2 September 2024. 

Video itu diunggah dengan judul “Istri Rudiana Tersangka Baru? Detik-detik Komplotan Rudiana Dijemput Paksa Tim Kapolri Listyo Sigit”. 

Pada thumbnail video itu, tampak ada foto seorang wanita menggunakan masker dengan tangan diborgol.  Dalam video tersebut juga ada seorang pria yang mengulas kasus kematian Vina yang terjadi pada 2016 silam. 

Adapun video tersebut hingga kini sudah ditonton sebanyak 146.418 kali. Terkait dengan hal tersebut, Polda Jawa Barat melalui akun Instagramnya, @humaspoldajabar menegaskan bahwa informasi istri Iptu Rudiana jadi tersangka baru kasus Vina itu hoaks atau berita bohong. 

Polda Jabar menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kredibel dalam video tersebut bahwa istri Iptu Rudiana jadi tersangka baru kasus Vina. 

“Tidak ada bukti kredibel yang menyatakan bahwa istri Rudiana menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina,” tulis akun @humaspoldajabar dikutip Jumat (4/10). 

Polda Jabar juga memastikan bahwa foto wanita pada thumbnail video itu bukan istri Iptu Rudiana. 

“Faktanya Setelah dilakukan penelusuran, dilansir dari hukumkriminal.net, foto yang termuat dalam thumbnail aslinya merupakan foto tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yaitu HM dan HLN,” tulis akun @humaspoldajabar “Foto tersebut telah disunting sedemikian rupa menjadi wajah Iptu Rudiana. 

Dan dalam video tersebut sama sekali tidak membahas keterlibatan istri Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina,” tulis akun @humaspoldajabar. 

Polda Jabar pun menyimpulkan bahwa video yang diunggah akun tersebut merupakan konten yang sudah dimanipulasi


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi