Senin, 18/11/2024 - 20:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Video Mesum di Kuningan, Pemerannya Diduga Ibu dan Anak Kandung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rekaman video mesum diduga ibu dan anak kandung viral di media sosial. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.Dalam video pendek berdurasi 11 detik terlihat keduanya bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam seseorang. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat diperiksa penyidik, perempuan tersebut mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.

Berita Lainnya:
Lecehkan Muridnya di Kelas, Guru SDN 03 Grogol Utara Jadi Buronan Polisi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya anak sendiri,” ucap perempuan tersebut kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, masih mendalami pelaku yang ada dalam video viral.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami dalami apa benar itu ibu dan anak. Kami sudah amankan keduanya sekarang masih dimintai keterangan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu polisi juga menyelidiki perekam video karena berada dalam satu ruangan saat keduanya bersetubuh di atas kasur.

Berita Lainnya:
Qatar Hentikan Upaya Mediasi Gaza, Hamas Terancam Diusir!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami dalami siapa yang rekam dan motif menyebarkannya,” ujar Putu Ika Prabawa.

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP,” ucapnya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ البقرة [104] Listen
O you who have believed, say not [to Allah 's Messenger], "Ra'ina" but say, "Unthurna" and listen. And for the disbelievers is a painful punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [104] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi