BANDA ACEH – Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil menyoroti masuknya perjudian dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM.KBLI sendiri merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Pada kasus ini, Kementerian Investasi memasukan perjudian sebagai salah satu jenis kegiatan usaha di Indonesia dengan kode 92000.
Dilansir dari Radar Banten, Tamil mengaku kaget dengan KBLI jenis perjudian itu, sebab sebab jenis-jenis usaha pada website oss.go.id ini telah beroperasi sejak tahun 2020.
Ia memandang, adanya jenis usaha perjudian ini pada KBLI ini berbanding terbalik dengan wacana pemerintah yang akan memberantas praktik perjudian khususnya judi online.
Sebab, Kang Tamil memandang masuknya perjudian sebagai salah satu jenis usaha itu merupakan upaya untuk melegalkan judi di Indonesia. Hal ini tercermin dari KBLI yang sudah dipersiapkan sejak 2020 serta pengentasan judol yang tidak kunjung usai seolah penanganannya sangat sulit.
“Dugaan saya, ada upaya segelintir orang yang mencoba melegalkan judi di Indonesia. Jadi mungkin nanti narasinya karena judol ini semangkin merebak, dan penanganannya mustahil, maka lebih baik di legalkan agar pajak nya bisa masuk ke negara, toh KBLI nya sudah disiapkan,” kata Kang Tamil, Rabu 3 Juli 2024.
Menurutnya, hal ini bukanlah kelalaian biasa, sebab implikasi hukumnya dapat membatalkan Pasal 303 pada KUHP dan membuat Aparat Penegak Hukum menjadi serba salah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pada pasal 303 ada frasa ‘barang siapa tanpa mendapat izin’, nah artinya jika sebuah badan usaha mengantongi NIB dengan KBLI 92000 artinya bebas melakukan usaha judi di Indonesia? Ini yang tidak bisa kita anggap sebagai kelalaian sepele,” ungkap Dosen Univerasitas Dian Nusantara ini.