BANDA ACEH – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan setelah kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, pihaknya akan memberlakukan sanksi.
“Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi,” tandas Kepala BPJPH, Haikal Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Babeh Haikal Hasan, sapaan akrabnya, kemudian menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua.
“Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tegas Haikal Hasan.
Babeh Haikal kemudian mengatakan, hal ini dilakukan dalam mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Haikal Hasan kemudian menjelaskan bahwa dalam pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH.
Pengawas ini katanya telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH dimana salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. “BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH.
Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” tutur Haikal Hasan.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, Haikal mengatakan dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Lebih lanjut Haikal menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Bersamaan dengan pendataan tersebut, kata Haikal, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Kemudian dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, Haikal mengatakan BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Dari kajian itulah akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialiasasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Adapun diantaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Kemudian pada tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.
Kegiatan itu diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis seperti pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Hal ini juga termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa.
Sosialisasi juga dilaksanakan kepada seluruh pelaku usaha jasa penyembelihan.
Sebagai penutup, Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Hal terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
Peran serta masyarakat dimaksud kata Haikal Hasan adalah berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id