BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak Pemerintah Indonesia mengikuti langkah Afrika Selatan dalam menyeret Israel ke Pengadilan Dunia atau International Court of Justice (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Seruan ini muncul menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023).Dalam pernyataan tertulisnya, Anwar Abbas menekankan pentingnya tindakan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel.
“Ini adalah momen penting bagi komunitas internasional untuk bersatu melawan kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, harus mengambil peran aktif dalam isu ini,” ujar Buya Abbas kepada inilah.com, Kamis (4/1/2024).
Gugatan Afrika Selatan di ICJ berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, menuduh Israel telah gagal mencegah genosida di Jalur Gaza sejak konflik meletus pada 7 Oktober lalu.
Menurut data Kementerian Kesehatan di Gaza, konflik ini telah menyebabkan kematian lebih dari 21.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Buya Abbas juga menyoroti dukungan Pemerintah Malaysia terhadap langkah Afrika Selatan.
“Sikap dan tindakan dari Afrika Selatan ini telah mendapat dukungan dari Pemerintah Malaysia yang mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut turut menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza telah melampaui batas kemanusiaan dan keadilan.
“Tindakan yang dilakukan oleh Israel ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tindak kebiadaban yang luar biasa. Dunia tidak boleh diam, termasuk Indonesia,” tegasnya.
Seruan Anwar Abbas ini menandai pentingnya peran Indonesia dalam diplomasi internasional, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Diharapkan, dengan adanya tekanan dari berbagai negara, termasuk Indonesia, akan mendorong Israel untuk menghentikan tindakan kekerasannya dan mematuhi hukum internasional dalam penyelesaian konflik dengan Palestina.