Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diseret dalam Kasus Pemerasan SYL, Firli Tabuh Genderang Perang?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka Firli Bahuri terus bergulir buntut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar terbarunya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

ADVERTISEMENTS

“Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo,” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan Alex sendiri atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS

“Pemeriksaan atas permintaan FB,” tegas Ramadhan.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, dua orang saksi ahli sudah diperiksa oleh di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

ADVERTISEMENTS

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri dimulai pukul 10.00 WIB.

Meski begitu, Ade tak merinci identitas kedua ahli tersebut.

“2 orang ahli tersebut adalah 1 orang ahli Kriminologi dan 1 orang ahli hukum pidana,” katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Exit mobile version