BANDA ACEH -Pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam proses rekonstruksi kemarin tak akan mempengaruhi perkara hukum sebenarnya.
Begitu pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).
“Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP, karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya,” ujar Fickar.
Dia memandang, apabila dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kemarin tidak ada beda pendapat di antara para tersangka, maka proses yang berjalan tersebut menjadi aneh.
“Kalau rekonstruksi tidak ada beda pendapat itu berarti penghukuman, padahal sidangnya belum dimulai,” sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Fickar menilai, beda pendapat mengenai fakta di dua lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J adalah hal yang biasa.
“Jadi wajar karena subjektifitas antar orang maka masing-masing berusaha menyelamatkan dirinya,” demikian Fickar.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Polri seyogyanya digelar di 3 lokasi berbeda, yaitu di Rumah Pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, yang keduanya sama-sama berada di wilayah Jakarta Selatan.
Namun akhirnya, Polri mereka ulang kejadian yang di Magelang di Aula Rumah Pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III.
Total reka ulang kejadian yang dilakukan Polri dan 5 tersangka mencapai 74 adegan.