Wamenkumham Menghilang Setelah Ditetapkan Tersangka, ke Mana? Yasonna: Enggak Tahu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap, Kamis (9/11), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak ngantor.

Ke mana Eddy menghilang? Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Biro Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, Eddy berada di luar kota. “Belum ke kantor, beliau masih di luar kota,” kata Hantor melalui pesan tertulis, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENTS

Hantor tak merinci lebih lanjut perihal agenda apa yang diikuti Eddy di luar kota. Dia juga tak menjawab apakah Eddy bakal memberikan pernyataan langsung kepada awak media soal statusnya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Terkait keberadaan wakinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS

“Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri,” ujarnya dilansir dari Antara. Terkait proses hukum terhadap Eddy,

ADVERTISEMENTS

Yasonna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan, namun dia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENTS

“Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah,” kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (10/11).

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Exit mobile version