BANDA ACEH – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tewas di Kamboja bernama Syamsul Diana Ahmad (30) diduga menjadi operator judi daring atau online.”Korban yang tinggal di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi ini awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah, dikutip Antara, Minggu (15/9/2024).
Berdasakan keterangan Nurjanah, korban mulanya berangkat ke Kamboja karena diajak oleh rekannya yang berada di negara itu untuk bekerja di Singapura. Namun, pesawat yang ditumpangi Syamsul hanya transit di Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
Setelah sampai di negara berjuluk Angkor Wat itu, korban dijemput rekannya. Pihak keluarga mengaku sama sekali tidak mengetahui jenis pekerjaan Syamsul, tetapi korban meminta izin untuk pergi bekerja di Singapura.
Saat di Kamboja, pemuda tersebut ditempatkan di sebuah rumah bersama beberapa orang yang bekerja sebagai operator judi daring. Korban mendapat upah dari pekerjaannya tersebut dan sempat mengirimkan uang ke orang taunya sebesar Rp4 juta.
Setelah beberapa bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 korban tiba-tiba tidak sadarkan diri saat berada di tempat penampungan, kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit di Kamboja, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Pihak SBMI yang menerima laporan tersebut lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.
“Alhamdulillah jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Jumat (13/9) malam. Kami pun berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu memulangkan jenazah Syamsul,” pungkasnya.