Wow! Benarkah Presiden Jokowi Akan Di-Impeachment? Begini Perkembangannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) terus menjadi sasaran kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Setya Novanto alias Setnov, sebagaimana keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Adapin penilaian dari kacamata YLBHI didasarkan pada pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi pernah meminta penyidikan terhadap Setnov yang menjadi tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan.

ADVERTISEMENTS

Menurut Isnur, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tipikor merupakan tindak pidana serius. Pengacara publik itu menyebut obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENTS

Lanjut Isnur, soal obstruction of justice dengan merujuk Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di seluruh tanah air.

ADVERTISEMENTS

Obstruction of justice kata dia, berarti tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” bebernya.

ADVERTISEMENTS

Sehingga Isnur mendorong KPK segera mengusut Presiden Jokowi yang diduga merintangi penyidikan kasus Setnov. Kasus itu bisa mengarah pada impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENTS

“Jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Isnur.

Pasal 7B Ayat (1) berbunyi usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Jadinya YLBHI mengeluarkan sejumlah tuntutan, antara lain, mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP, apalagi kini ada temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi.

YLBHI juga mendesak KPK menyelidikan dan menyidik obstruction of justice yang diduga melibatkan Presiden Ketujuh RI yaitu Jokowi.***

Exit mobile version