Minggu, 17/11/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wow! Dana Triliunan Rupiah Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Jadi Penyumbang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kabar santer adanya aliran dana ditaksir triliunan rupiah kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari aktivitas tambang nikel ilegal yang berlasngsung di kawasan Sulawesi semakin kencang berhembus di masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi mencurigakan hingga ditaksir menacapai triliunan rupiah yang diduga bersumber dari aktivitas tambang nikel ilegal. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengatakan pihaknya menduga aliran dana kampanye dari tambang ilegal itu disinyalir bersumber dari penggangsiran nikel yang berada di kawasan Sulawesi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apa yang disampaikan oleh PPATK terkait aliran dana ke rekening bendahara partai, berdasarkan info dari whistleblower (saksi pelapor) kita, ada perusahaan yang diduga melakukan tambang nikel ilegal yang merugikan negara lebih kurang hingga Rp 3,7 triliun. Lokasinya di Sulawesi,” ungkap Hanifa dikutip pada Selasa (16/1/2024). 

Berita Lainnya:
Langsung Temui Prabowo Usai Mendarat, Anwar Ibrahim: Sahabat Sejati
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hanifa menuturkan modus yang digunakan penambang ilegal tersebut dengan memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya izin itu terdaftar pada sistem resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM namun diperoleh dengan cara yang tidak sah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

IUP tersebut sebelumnya dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

Ia menilai permasalahan terjadi kala pihak yang mengajukan gugatan bukan perusahaan pemilik IUP tersebut, melainkan perusahaan lain yang sama sekali baru.

 “Dikatan asli karena terintegrasi di MODI Ditjen ESDM, tapi dikatakan palsunya karena yang menggugat ke PTUN itu bukan pemilik IUP yang dicabut,” katanya.

 Sementara, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi sangat merugikan negara. 

Berita Lainnya:
Banyak Kementerian Baru, Publik Butuh Diyakinkan Lewat Target 100 Hari Kerja

 Pasalnya, aktivitas tambang ilegal kerap menerobos ke area IUP yang sudah ada pemiliknya termasuk ke kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). 

“Ada perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang sudah jadi PSN dan ada smelter, wilayahnya digasak. 

Tentu ini mengganggu investasi yang sudah berjalan dan dicanangkan oleh negara,” kata Abrar. Ia menegaskan ada dua kondisi yang membuat tambang ilegal menjamur belakangan waktu ini dengan ebebrapa indikatornya.  

Kata ia, saat ketika terjadi lonjakan harga komoditas hingga menjelang Pemilu yang dimotori oleh oknum kontestan pemilihan. “Tambang ilegal akan marak ketika dua momen, ketika harga bagus dan menjelang kontestasi Pemilu. 

Orang-orang yang menjadi calon, ada di situ. Dia dapat uang sekaligus suara karena mempekerjakan para penambang ilegal,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۖ بَل لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ كُلٌّ لَّهُ قَانِتُونَ البقرة [116] Listen
They say, "Allah has taken a son." Exalted is He! Rather, to Him belongs whatever is in the heavens and the earth. All are devoutly obedient to Him, Al-Baqarah ( The Cow ) [116] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi