Jumat, 15/11/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Wow! PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai saat ini lebih dari Rp 500 triliun,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia menjelaskan, pada 2022-2023 PPATK telah mengidentifikasi 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total depositnya mencapai Rp 34.512.310.353.834 atau sekitar Rp 34,51 triliun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya sepanjang 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak. Ini terdiri dari 3.236 rekening dengan total nilai saldo mencapai Rp 138 miliar.

Berita Lainnya:
Bitcoin Bisa Capai $200.000 pada 2025: Laporan Bernstein
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ujar Natsir.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Natsir menyebut, dana hasil perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini tentu menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menuturkan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Fenomena tersebut menunjukkan kurangnya literasi keuangan, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan judi online.

Berita Lainnya:
Bahlil Janji Dalam Dua Minggu Selesaikan Carut Marut BBM Non Subsidi

“Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain,” ucap Natsir.

Modus penggunaan rekening orang lain diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut lantas digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian.

“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain, dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tutur Natsir.

Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. “Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” lanjut Natsir.


Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ البقرة [143] Listen
And thus we have made you a just community that you will be witnesses over the people and the Messenger will be a witness over you. And We did not make the qiblah which you used to face except that We might make evident who would follow the Messenger from who would turn back on his heels. And indeed, it is difficult except for those whom Allah has guided. And never would Allah have caused you to lose your faith. Indeed Allah is, to the people, Kind and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [143] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi