Jumat, 15/11/2024 - 11:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yaqut Minta Tambahan Biaya Haji Rp 1,5 Triliun, PKS Keberatan: Ini Karena Pemerintah Tak Cermat

image_pdfimage_print

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf keberatan dengan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022 yang diajukan oleh Menteri Agama jelang keberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bukhori menilai usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Politkus PKS tersebut menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp 1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Menurutnya, harus emban penuh tanggung jawab.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran,” kata Bukhori dalam keterangannya dikutip Selasa (31/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menyampaikan, biaya penyelenggaran haji tahun ini sudah kadung disepakati DPR dan pemerintah lewat Kenag, bahkan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres No.5/2022 tentang BPIH. Jika ada pengubahan setelah ditetapkan, maka akan berpengaruh terhadap akuntabilitas dari Keppres tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dia (biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, maka jalan keluar yang paling adil adalah melalui skema APBN, bukan dengan membebani jemaah,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Akademisi Universitas Pancasila: Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024 Hanya Pepesan Kosong
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, sebenarnya Komisi VIII DPR sendiri sudah mendengar desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi.

Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH.

Atas dasar itu, anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengaku keberatan bila usulan tambahan anggaran operasional haji senilai Rp 1,5 triliun dibebankan kepada jemaah. Dia menekankan, ada sekitar 5 juta jemaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH yang juga berhak memperoleh nilai manfaat.

Ia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar.

“Meskipun Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dalam konteks penyelenggaraan, hak untuk berhaji sesungguhnya adalah hak milik umat Islam secara universal dan bukan hanya milik Arab Saudi semata,” tandasnya.

Usul Tambah Anggaran

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta tambahan anggaran kepada Komisi VIII DPR RI terkait operasional haji reguler dan khusus pada pelaksanaan haji tahun 2022 ini. Ia meminta tambahan anggaran sebesar lebih dari Rp 1,5 triliun.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

Hal itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus,” kata Yaqut dalam rapat.

Menurutnya, anggaran yang diminta atau diusulkan tersebut akan dibebankan terhadap sejumlah hal.

Adapun ia mengatakan, dari anggaran yang sudah disepakati sebelumnya oleh antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, dinilai masih ada kekurangan.

“Anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi 8 DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 real per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 real per jamaah atau secara kesekuruhan sebesar 380.516.587,42 real atau setara 1.463.721.741.330,89,” tuturnya.

Yaqut menjelaskan, mengapa pihaknya meminta usulan penambahan anggaran salah satunya karena melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terbaru. Yakni terkait pelayanan Arafah Musadlifah dan Mina atau pelayanan Masyair.

Selain itu juga, menurutnya, layanan penerbangan haji, khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airlane diperlukan biaya tambahan.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ البقرة [34] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate before Adam"; so they prostrated, except for Iblees. He refused and was arrogant and became of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [34] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi