Jumat, 15/11/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

YARA Layangkan Surat Somasi Kedua kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin melayangkan surat somasi kedua kalinya kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

Dimana dalam surat somasi pertama yang dilayangkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, pada (23/3/2020) lalu, sedangkan yang kedua pada hari ini Rabu 13 April 2022.

“Surat somasi kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur,” ujar Safaruddin di Banda Aceh, Rabu (13/4/2020).

Menurut Safar, sesuai dengan ketentuan kata dia, bahwa Blok Perlak itu adalah wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK MIGAS dan masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, lanjutnya sampai saat ini, masih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK MIGAS.

“Selain menutup sumur yang terbakar di areal tersebut, kami meminta agar PT Pertamina (Persero) dan SKK Migas mengganti kerugian masyarakat
yang ditimbulkan dari beberapa kali kebakaran dan juga melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di sekitar Blok Perlak, Aceh Timur,” ucapnya.

Menurut Safar, kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa dan belum ada sama sekali perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas sampai saat ini.

“Sesuai dengan somasi yang pertama bahwa kami meminta agar Kepala SKK MIGAS dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur, karena telah membahayakan keselamatan masyarakat sekitarnya dan telah terjadi tiga kali kebakaran di areal tersebut yang mengakibatkan korban jiwa sampai meninggal dunia,” tegas Safaruddin.

Somasi kedua ini kata safar, menunggu realisasi sampai dengan tanggal 16 April 2022.

“Kami tunggu realisasinya paling lama sampai tanggal 16 April 2022. Jika somasi ini tidak di indahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum kedepannya,” tutup Ketua YARA itu.

 


Reaksi & Komentar

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ البقرة [127] Listen
And [mention] when Abraham was raising the foundations of the House and [with him] Ishmael, [saying], "Our Lord, accept [this] from us. Indeed You are the Hearing, the Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [127] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi