Jumat, 15/11/2024 - 10:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Dante

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 kuhp,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berita Lainnya:
Sopir Taksi yang Ditonjok Kompol Bambang Ngaku Dimintai Uang Damai Rp2 Juta oleh Polisi Polda Metro
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Memberatkan

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan lantaran terdakwa melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan,  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” tutur JPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Nota Pembelaan

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat pembelaannya sendiri untuk nantinya dibacakan dalam sidang. 

Berita Lainnya:
Pesawat SAM Air Diduga Jatuh di Kabupaten Pohuwato Gorontalo

“JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim.

Sidang Selanjutnya

Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada tanggal 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa. 

“Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan 7 Oktober 2024,” tutup Hakim ketua.


Reaksi & Komentar

الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ البقرة [147] Listen
The truth is from your Lord, so never be among the doubters. Al-Baqarah ( The Cow ) [147] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi