Yusril Klarifikasi soal Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat: Kemarin Gak Begitu Jelas yang Ditanyakan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi soal dirinya yang menyebut kasus kerusuhan 1998 bukan pelanggaran HAM berat.Yusril mengatakan, ketika ditanyakan oleh awak media pada Senin (21/10), konteks pertanyaan yang ditanyakan tidak begitu jelas. Ia menyebut, sudah ada rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah terkait kasus 98.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah,” ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENTS

“Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS

Pakar hukum tata negara ini menekankan, dirinya sangat paham terhadap pengadilan HAM. Sebab dirinya yang mengajukan UU Pengadilan HAM kepada DPR.

ADVERTISEMENTS

“Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS

Eks Ketua Umum PBB ini mengatakan, pemerintah akan mengkaji semua yang terkait kasus 98 termasuk apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah terdahulu begitu juga rekomendasi Komnas HAM.

ADVERTISEMENTS

“Saya akan komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan,” jelas Yusril.

ADVERTISEMENTS

Meski begitu, Yusril menekankan Prabowo Subianto sudah berkomitmen teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan termasuk menjunjung hak asasi manusia baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Lebih jauh, Yusril mengatakan, dirinya juga menjadi saksi bisu kasus 98. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemerintah dalam menyikapi masalah ini.

“Tahun 98 itu saya ada di Jakarta, ada di sini, di tempat ini, dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM,” ucap Yusril.

“Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding terhadap apa yang dikatakan kemarin ya,” tutup dia.

Sebelumnya, Yusril mengatakan setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, massive killing, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan tahun 1960-an. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” kata Yusril.

“98 enggak termasuk?” tanya wartawan.

“Enggak,” jawab Yusril.

Pada Januari 2023, Presiden Jokowi mengakui memang benar telah terjadi pelanggaran HAM berat di beberapa peristiwa di masa lalu. Hal itu disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan itu, Tim Nonyudisial PPHAM menyampaikan laporan mereka terkait penyelesaian HAM berat masa lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM pada 11 Januari 2023.

Jokowi kemudian menjabarkan ada 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat. Berikut daftarnya:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
  9. Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003

Exit mobile version