Jumat, 15/11/2024 - 12:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Zulhas Tidak Patut Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye Anaknya, Padahal Baru Dilantik Jokowi

BANDA ACEH -Tidak sepatutnya Zulkifli Hasan alias Zulhas yang belum lama dilantik sebagai Menteri Perdagangan RI memanfaatkan jabatan demi mengampanyekan sang anak untuk mengikuti pertarungan Pilkada.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi viralnya pernyataan Mendag Zulhas yangmempromosikan putrinya, Futri Zulva Safitri saat melakukan operasi pasar ‘Minyak Kita’ di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7).

“Saya kira apa yang dilakukan Zulhas selain tidak bijak juga berpotensi konflik kepentingan. Kita tahu Zulhas baru dilantik oleh Jokowi, sudah selayaknya tidak memanfaatkan jabatannya untuk mengampanyekan anaknya,” ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/7).

Apalagi kampanye tersebut berhubungan dengan operasi minyak goreng murah yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab Zulhas sebagai menteri.

“Zulhas tidak dapat membedakan, mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kepentingan bangsa. Keduanya seperti dicampuradukkan,” jelas Saiful.

Melihat manuver Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan ini, Saiful menilai Zulhas sudah tidak layak lagi dilanjutkan menjabat sebagai Mendag.

“Ia lupa bahwa dirinya juga berstatus sebagai menteri. Sungguh tidak layak bagi yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” pungkas Saiful.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ البقرة [153] Listen
O you who have believed, seek help through patience and prayer. Indeed, Allah is with the patient. Al-Baqarah ( The Cow ) [153] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi